Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat melakukan tindak lanjut terhadap proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Adapun, proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu tersandung masalah tata ruang yang disebut tidak sesuai dengan rencana pembangunan.
Nusron Wahid menyampaikan, hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengajukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) juga belum mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian ATR/BPN.
“Bagaimana kelanjutannya? Belum ada permintaan [dari pemda maupun PANI], gimana saya mau menjawab,” kata Nusron dalam Media Gathering Catatan Akhir Tahun 2024 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Nusron menuturkan, permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan. Dalam hal ini, pemda harus mengajukan perubahan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota sesuai dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Jika pemda tidak mengajukan perubahan RTRW, kata Nusron, yang bersangkutan dalam hal ini PANI harus mengajukan permohonan rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN.
Baca Juga
Namun, hingga saat ini, baik pemda maupun PANI, belum mengajukan apapun ke Kementerian ATR/BPN. “Jadi kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, lahan proyek Tropical Coastland juga dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Diketahui, dari total area pengembangan seluas 1.700 hekatre, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
Terkait masalah tersebut, Nusron menuturkan, terdapat dua langkah untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai APR. Pertama, menurunkan status lahan dari hutan lindung ke hutan konversi. Kedua, dari hutan lindung menjadi APR.
“Biasanya, pelepasan hutan dari hutan konversi ke APR tidak sama, jadi mereka harus menyiapkan dua kali lepas lahannya,” tuturnya.
Mengenai lokasinya, Nusron menyebut bahwa hal tersebut ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Terkait nasib status PSN PIK 2, Nusron menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kementerian ATR/BPN.
“Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya sudut pandang tata ruangnya dan tata ruang itu jadi pintu masuk untuk perizinan yang lain,” pungkasnya.