Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Blak-blakan Alasan UMP & UMK 2025 Naik 6,5%

Menaker Yassierli menjelaskan alasan pemerintah menaikkan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di  Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) resmi ditetapkan naik 6,5% pada 2025. Lantas apa yang mendasari kenaikan sebesar 6,5% tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah kajian dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam empat tahun terakhir.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian mengusulkan nilai tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5% [kenaikan upah minimum],” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024).

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan upah minimum rata-rata 6,5% itu hanya berlaku untuk upah minimum 2025. 

Selanjutnya, pemerintah akan kembali menggodok regulasi baru bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat long term.

Diakuinya, penyusunan aturan baru memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama kemudian banyak variabel-variabel, sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu semua butuh waktu,” tuturnya. 

Adapun pemerintah resmi menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 dan mulai berlaku 4 Desember 2024. 

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025  sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024).

Upah yang telah ditetapkan ini bakal mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Seiring dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024. Namun, belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk. 

Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper