Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) disebut akan mengusulkan pembentukan omnibus law perumahan ke DPR. Hal ini dilakukan untuk menyatukan seluruh regulasi terkait perumahan agar lebih sederhana.
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai omnibus law dapat menjadi solusi atas masalah regulasi yang saat ini dinilai terlalu rumit dan mempersulit pelaksanaan pembangunan rumah.
“Saya sendiri ingin mengusulkan agar perumahan itu tidak saja melahirkan institusi baru. Kementerian PKP ini, tapi juga harus ada omnibus law perumahan sehingga regulasi perumahan itu ada di satu buku,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Terlebih, saat ini sektor perumahan menghadapi banyak tantangan di tengah rencana program 3 juta rumah, terutama terkait dengan tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah, dari pusat hingga daerah.
Tumpang tindih aturan dan rumitnya birokrasi dalam hal perizinan daerah menjadi salah satu tantangan besar dalam proses pembangunan rumah.
“Daerah-daerah bikin dipersulit. Tata kota berbelit-belit. Kalau Jakarta tumbuh menjadi kota kumuh, itu salah negara, karena tidak ada regulasi yang baik yang mengatur pembangunan kota,” tambah Fahri.
Baca Juga
Dengan adanya Omnibus Law perumahan, Fahri berharap regulasi yang ada bisa lebih terintegrasi dan tidak membingungkan pengembang maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan.
Kendati demikian, dia mengaku pihaknya saat ini masih mengkaji terkait usulan tersebut untuk dibawa ke DPR.
“Semua regulasi yang ada harus disederhanakan dan dipusatkan. Jadi, tidak ada lagi peraturan yang menghambat proses pembangunan,” ujar Fahri.
Di sisi lain, Fahri juga menyoroti masalah dalam proses perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), yang masih sering ditemukan di berbagai daerah.
“Ada kesalahan amdal yang harusnya bisa dilacak, tapi justru sulit. Ini masalah regulasi yang tidak terkelola dengan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fahri juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor perumahan. Namun, dia mengingatkan bahwa BUMN seharusnya tidak bersaing dengan pengusaha swasta dalam hal pembangunan rumah.
“BUMN itu tidak boleh terjebak menjadi perusahaan konstruksi atau bersaing dengan masyarakat. BUMN harus berperan sebagai stimulus untuk mendorong sektor perumahan, bukan sebagai pesaing,” ujar Fahri.
Menurut Fahri, BUMN dalam sektor perumahan seperti BTN dan Perumnas harus fokus pada memberikan dukungan melalui peran strategisnya, bukan terlibat dalam kompetisi dengan sektor swasta.
“Jika BUMN menjadi pesaing swasta, kita akan kesulitan. BUMN itu seharusnya hadir untuk merangsang pasar dan memberikan stimulus, bukan bersaing dengan pengusaha lain,” tegasnya.