Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Mau Naik jadi 12%, Pengusaha Properti Minta Insentif untuk Sektor Perumahan

DPP REI berharap pemerintah dapat melanjutkan pemberian insentif pajak menyusul rencana kenaikkan PPN 12% pada 2025.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) berharap pemerintah dapat melanjutkan pemberian insentif pajak seiring dengan makin dekatnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menyebut keputusan tersebut bakal berdampak pada pasar perumahan, meskipun kenaikannya hanya sebesar 1%. 

“Sebenarnya kalau dari nilainya kenaikannya kan hanya 1%, tapi yang di khawatirkan multiplier effect nya. Khususnya sektor perumahan, building material pasti naik,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

Di samping itu, Bambang juga menjelaskan bahwa keputusan mengerek PPN menjadi 12% bakal berdampak pada meningkatnya biaya logistik dan transportasi bahan-bahan konstruksi. 

Apabila tak dilakukan mitigasi dengan tepat, dikhawatirkan bakal berdampak pada makin tingginya harga rumah. Sehingga, makin memberatkan masyarakat untuk dapat memiliki hunian sekaligus menjadi getah bagi pasar properti.

“Imbasnya, transportasi naik, tenaga kerja konstruksi akan naik juga. Harga juga ujung-ujungnya naik, di tambah konsumen harus menanggung PPn 12%,” imbuhnya.

Dengan demikian, REI berharap pemerintah dapat merumuskan insentif pajak tambahan bagi sektor perumahan. Terlebih, hingga saat ini pasar perumahan belum kunjung membaik pasca-Pandemi Covid-19.

“Karena kenaikan PPN menjadi 12% berimbas ke semua sektor, otomatis dikhawatirkan calon pembeli menahan diri dulu untuk membeli properti. Semoga nanti ada solusi dan insentif properti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

Dia menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa PPN harus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

"Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper