Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana pemerintah yang bakal melarang ojek online (ojol) mengonsumsi BBM subsidi kurang tepat. Menurutnya, hal ini bakal merugikan para driver ojol.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojol nantinya tidak dapat menenggak BBM subsidi lantaran kendaraan yang digunakan berpelat hitam. Pemerintah berencana hanya akan menyalurkan BBM subsidi langsung melalui barang untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik.
"Ini kebijakan nggak tepat karena kan akhirnya ojol lah yang akan dirugikan karena selama ini mereka kan pakainya pelat hitam. Artinya, mereka memang untuk usaha, kerjanya, makannya dari situ," ujar Trubus kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Trubus menilai ojol seharusnya berhak mendapat subsidi. Apalagi, mayoritas driver adalah wong cilik.
Namun, dia menilai bahwa untuk mendapat subsidi, ojol harus memiliki payung hukum yang jelas terkait status mereka. Trubus mengatakan, pemerintah seharusnya bisa membuat payung hukum agar ojol resmi menjadi transportasi publik atau pelat kuning.
"Kebijakan regulasinya harus dikeluarkan entah itu Perpres [Peraturan Presiden] atau apa. Kalau enggak dikasih kode khusus saja [di pelat], kayak kendaraan listrik [ada tanda biru di pelat]. Ini mereka yang kategori ojol misalnya ada kodenya tersendiri di pelat," tutur Trubus.
Pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) merasa cemas akan memikul beban yang lebih berat seiring dengan rencana pemerintah yang akan membatasi akses bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum. Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana," kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Kendati demikian, Bahlil menyebut sebagian driver ojol bisa saja mendapat subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) jika yang bersangkutan memenuhi kriteria.
Menurutnya, khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi selama ini kan kita tidak pernah satu data nih. Nah, kali ini Pak Presiden Prabowo memerintahkan harus satu data terkait dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Maka, BPS yang ditunjuk sebagai komandan dalam rangka penyeragaman data," tutur Bhalil.
Pengamat Nilai Wacana Ojol Dilarang Tenggak BBM Subsidi Tak Tepat
Wacana pemerintah yang bakal melarang ojek online (ojol) mengonsumsi BBM subsidi dinilai kurang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Tancap Gas Berburu Tambahan Dividen Interim Unilever (UNVR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Bersejarah! Majelis Umum PBB Setujui Pembahasan Pajak Global
16 menit yang lalu