Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik Jadi 12%, Industri Kemasan Ancang-ancang Efisiensi hingga PHK

Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan dinilai dapat memberikan tekanan pada industri kemasan dan turunannya.
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan disebut akan memberikan tekanan pada industri kemasan dan turunannya. Pelaku usaha di industri tersebut pun telah melayangkan protes kepada pemerintah.

Direktur Pengembangan Bisnis Indonesia Packaging Federation (IPF) Ariana Susanti mengatakan, kebijakan tersebut akan menggerus konsumsi masyarakat lantaran harga barang yang makin mahal. 

“Beberapa asosiasi telah melakukan protes untuk kebijakan ini, termasuk IPF karena saatnya sangat kurang tepat,” ujar Ariana kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024). 

Penerapan PPN 12% akan membuat biaya produksi meningkat dan berujung kenaikan harga pada barang-barang konsumsi. Alhasil, industri ritel dan daya beli masyarakat akan lebih menurun.

Terlebih, menurut perhitungan Ariana, penerimaan negara dari hasil kenaikan PPN 12% tidak terlalu besar hanya di kisaran Rp60 triliun – Rp80 triliun, sementara dampak terhadap perdagangan dalam negeri sangat luas. 

“Pemerintah harus antisipasi efek jangka panjang yang berdampak pada kelesuan dunia usaha dan penurunan daya beli masyarakat, termasuk banyaknya kelas menengah yang turun menjadi kelas bawah karena banyak yang makan uang tabungan yang sudah terjadi dalam beberapa bulan ini,” tuturnya. 

Dia pun meminta pemerintah untuk mempertahankan PPN 11% karena industri dalam negeri belum tentu dapat bertahan sepenuhnya ditengah penurunan daya beli masyarakat dan gempuran produk impor. 

Dalam hal ini, pihaknya telah mempersiapkan antisipasi untuk menghadapi dampak dari kenaikan PPN tersebut yakni dengan mengurangi biaya operasional perusahaan. 

“Termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] karyawan bila diperlukan karena utilisasinya rendah. Ini seperti efek domino,” pungkasnya. 

Ariana juga menyoroti dampak negatif kebijakan PPN 12% yang akan berdampak pada usaha kecil dan menengah (UKM) karena memiliki margin keuntungan yang lebih kecil dan lebih sedikit sumber daya untuk menyerap kenaikan biaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper