Bisnis.com, JAKARTA — DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
Usulan revisi UU Tax Amnesty sendiri baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Meski sempat ada tarik ulur, akhirnya Komisi XI DPR resmi mengusulkan agar RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengakui bahwa notabenenya pihaknya tidak menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai pilihan utama. Kendati demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan yang urusi masalah perpajakan, Misbakhun merasa bahwa Komisi XI lebih berhak membahas penyusunan RUU Tax Amnesty daripada Baleg DPR.
"Maka kita berpikiran, saya langsung mendadak membikin rapat internal untuk membahas, meminta persetujuan seluruh anggota Komisi XI bahwa itu [RUU Tax Amnesty] akan dimasukkan ke Prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
Akibatnya, Komisi XI menggeser RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dari dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Alasannya, karena setiap komisi hanya diberi jatah satu usulan RUU untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga
Lebih lanjut, Misbakhun belum bisa memastikan arah revisi UU Tax Amnesty itu nantinya. Dia hanya memastikan, Komisi XI akan meminta pendapat Kementerian Keuangan.
"Nanti akan kita bicarakan karena itu kan kita tunggu pemerintah, substansinya apa yang diinginkan gitu loh. Nanti kan kita bicarakan bersama, bentuknya akan seperti apa," jelasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP meminta setiap pihak bersabar terkait arah pembahasan pengaturan pengampunan pajak ini. Menurutnya, Komisi XI akan meminta pendapat berbagai pihak.
"Masih akan dikaji, dan menyerap berbagai pandangan khususnya pemerintah," kata Dolfie kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
Mendadak Prioritas
Sebagai catatan, sebelum Baleg DPR sudah menggelar dua kali rapat pleno dengan pimpinan komisi-komisi yang ada di DPR yaitu pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024). Dalam dua rapat tersebut, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.
Usulan tersebut baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) siang. Saat itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.
Kendati demikian, dalam rapat lanjutan pada sore hari, sejumlah anggota Baleg DPR sempat memprotes usulan RUU Tax Amnesty tersebut karena tidak jelas usulan siapa. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan pun menunda untuk menyepakati RUU Tax Amnesty tersebut.
Ternyata, dalam rapat lanjutan pada malam hari ini, RUU Tax Amnesty kembali muncul. Sturman menjelaskan, Komisi XI secara resmi bersurat kepada Baleg DPR untuk mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Intinya [surat dari Komisi XI tersebut] menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Sturman.
Disebutkan, surat tersebut dikirim Komisi XI ke Baleg DPR pada 19.00 WIB. Sementara itu, Baleg menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Padahal, sejak rapat pada Selasa (12/11/2024) hingga rapat Senin (18/11/2024) sore ini, Komisi XI sepakat untuk mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.