Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pengampunan Pajak Mendadak Masuk Prolegnas 2025, Siap-Siap Tax Amnesty Jilid III

Komisi XI DPR mengusulkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, membuka peluang munculnya program tax amnesty jilid tiga.
Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo
Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Sebagai catatan, sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menggelar dua kali rapat pleno dengan pimpinan komisi-komisi yang ada di DPR yaitu pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024). Dalam dua rapat tersebut, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.

Usulan tersebut baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada hari ini, Senin (18/11/2024) siang. Saat itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

Kendati demikian, dalam rapat lanjutan pada sore hari, sejumlah anggota Baleg DPR sempat memprotes usulan RUU Tax Amnesty tersebut karena tidak jelas usulan siapa. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan pun menunda untuk menyepakati RUU Tax Amnesty tersebut.

Ternyata, dalam rapat lanjutan pada malam hari ini, RUU Tax Amnesty kembali muncul. Sturman menjelaskan, Komisi XI secara resmi bersurat kepada Baleg DPR untuk mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Intinya [surat dari Komisi XI tersebut] menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Sturman.

Disebutkan, surat tersebut dikirim Komisi XI ke Baleg DPR pada 19.00 WIB. Sementara itu, Baleg menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Padahal, sejak rapat pada Selasa (12/11/2024) hingga rapat Senin (18/11/2024) sore ini, Komisi XI sepakat untuk mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Anna Mu'awanah sendiri mengaku kaget karena tiba-tiba RUU Tax Amnesty menjadi usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI.

"Yang ditayangkan itu, materi antara Baleg dan yang ini [yang diterimanya] tidak sama," kata Anna dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) malam.

Kendati demikian, Baleg DPR tetap menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2025 tersebut. Total, Baleg menyepakati 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 177 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas 2025—2029.

"[Naskah Akademik dan RUU disiapkan oleh] DPR: Komisi XI," dikutip dari dokumen Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada Senin (18/11/2024) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper