Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Godok Aturan yang Wajibkan Industri Serap Susu Lokal

Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap stok susu dari peternak lokal.
Pekerja memerah susu sapi di salah satu peternakan sapi perah di kawasan Tegal Parang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja memerah susu sapi di salah satu peternakan sapi perah di kawasan Tegal Parang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap stok susu dari peternak lokal menyusul adanya aksi pembuangan susu oleh pengepul dan peternak beberapa waktu lalu. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, kewajiban tersebut nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan telah disepakati oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Perpres yang ada saat ini kita ubah itu, Pak Sesneg sudah setuju, isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (11/11/2024).

Menyusul kesepakatan tersebut, pihaknya telah mengedarkan surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa porsi impor susu Indonesia pada 1997-1998 hanya sekitar 40%. 

Namun, setelah adanya Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), pemerintah mencabut Instruksi Presiden No. 2/1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Akibatnya, porsi impor susu Indonesia melonjak hingga 80%.

“Sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah buat suratnya tadi,” ujarnya. 

Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan rencana itu. Sebab, sudah kewajiban industri untuk menyerap susu yang dihasilkan oleh peternak lokal.

“Itu sudah kewajiban kami, jadi nggak ada masalah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah peternak sapi perah rakyat membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu.

Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan untuk melindungi usaha peternak sapi perah.

Ketua DPN Teguh Boediyana menyampaikan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah ini terjadi lantaran tidak adanya regulasi yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat.

“Ini adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar yang diproduksi oleh para peternak merupakan suatu tindakan pengingkaran komitmen. Teguh menuturkan, IPS sempat berkomitmen untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

Lebih lanjut, tindakan IPS yang menolak untuk menyerap susu segar peternak sapi perah rakyat menambah penderitaan peternak yang sudah termarjinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

Melihat kondisi tersebut, Teguh mendesak pemerintah agar segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah rakyat.

“Segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” desak Teguh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper