Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait berkoordinasi dengan Kemenkeu membahas penghapusan pengenaan PPN dan Pajak Penghasilan.
Politisi Maruarar Sirait melambaikan tangan ke arah wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Politisi Maruarar Sirait melambaikan tangan ke arah wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil. 

"Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB. 

Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin. 

Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

"Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

"Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper