Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Naik 10%, Tingkat Konsumsi Masyarakat Bakal Terdongkrak

Kenaikkan upah minimum diperkirakan bakal mendongkrak tingkat konsumsi masyarakat Indonesia hingga membuka lapangan
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat konsumsi Indonesia diperkirakan meningkat cukup signifikan jika pemerintah bersedia menaikkan upah minimum hingga 10%. Kenaikkan upah juga bakal membuka lapangan pekerjaan serta kenaikan PDB hingga Rp122,2 triliun. 

Menurut laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) berjudul Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025, kenaikan upah minimum sebesar 10% dapat memberikan dampak positif yang signifikan. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan menyatakan bahwa rendahnya kenaikan upah minimum pasca UU Cipta Kerja telah melemahkan daya beli pekerja, terutama kelas menengah, yang berimbas pada kemampuan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. 

Dari hasil simulasi yang dilakukan Celios, jika kenaikan upah minimum sebesar 10%, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp67,23 triliun. Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. 

“Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” jelas Bhima dalam keterangan resmi, Sabtu (9/11/2024). 

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda, menyebut bahwa hasil pemodelan menunjukkan potensi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp122,2 triliun jika kenaikan upah minimum 2025 sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi dalam PP 51/2023 yang membatasi "alpha". 

Sementara itu, skenario kenaikan yang mengacu pada PP 78/2015 yang menggunakan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi hanya menghasilkan dampak Rp106,3 triliun, sedangkan formulasi PP 51/2023 memberikan dampak lebih kecil, yaitu Rp19,32 triliun.

Selain mendorong pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha, skenario kenaikan upah minimum sebesar 10% diperkirakan menciptakan hingga 1,19 juta lapangan kerja baru pada 2025, jauh lebih tinggi dibanding formula PP 51/2023 yang hanya mampu menciptakan 188 ribu kesempatan kerja. 

Surplus usaha juga diprediksi meningkat Rp71,08 triliun sebagai hasil dari perputaran uang dan konsumsi yang lebih tinggi. Huda menambahkan bahwa skenario ini berpotensi menurunkan angka kemiskinan menjadi 8,94%, sementara formula sebelumnya hanya memberikan pengaruh kecil, sekitar 0,01%. 

Tim Celios menjelaskan kenaikan upah minimum 2025 menjadi krusial dalam menentukan apakah Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% atau justru menghadapi tekanan konsumsi rumah tangga dan gelombang pemutusan hubungan kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper