Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan dalam menggodok upah minimum provinsi (UMP) 2025, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu terbitnya Permenaker yang mengakomodir putusan MK terkait pengupahan.
Susi menjelaskan pemerintah akan mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam pengupahan buruh/pekerja.
Pihaknya pun tengah berkejar-kejaran dengan waktu karena penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) jatuh tempo pada 21 November. Sementara pemerintah akan lebih fokus kepada Permenaker, sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang berisi formulasi upah.
“Kami masih kejar mekanisme penetapan UM yang udah di depan mata. Itu dulu dan ini kan memang sedang jalan terus nih, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL kan dari sana semua,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2024).
Biasanya, jelas Susi, usai data pertumbuhan ekonomi yang keluar hari ini, menteri ketenagakerjaan akan menyampaikan data kepada para gubernur dan Dewan Pengupahan Nasional.
Di satu sisi buruh mendorong revisi PP No. 51/2023, namun pengusaha tidak setuju terkait revisi tersebut. Untuk itu, pemerintah terus melibatkan pengusaha dan buruh untuk membicarakan hal tersebut.
Baca Juga
Susi belum dapat memastikan kapan rilisnya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengakomodir putusan MK terkait pengupahan. Dirinya hanya menekankan akan keluar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Adapun, formula yang digunakan dalam penetapan upah minimum tahun ini masih merujuk pada PP No.51/2023.
Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.