Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Protes Aturan Pengupahan Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun

Apindo menyebut pemerintah setidaknya telah empat kali melakukan perubahan aturan terkait pengupahan dalam satu dekade ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam di sela-sela diskusi di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam di sela-sela diskusi di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh, termasuk soal pengupahan. Itu artinya, akan ada perubahan aturan mengenai pengupahan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyampaikan, pemerintah dalam satu dekade ini setidaknya telah empat kali melakukan perubahan aturan terkait pengupahan. 

“Bisa dibayangkan kita ada empat kali perubahan peraturan [tentang pengupahan],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurut Bob, gonta ganti aturan yang dilakukan dalam waktu dekat telah membuat wajah Indonesia kurang baik di dunia usaha dan investasi. 

Perubahan aturan yang begitu cepat dinilai berdampak negatif terhadap investasi yang akan masuk ke Indonesia. Alih-alih investasi menguntungkan dan jangka panjang, investasi yang masuk kemungkinan adalah investasi jangka pendek yang bisa saja hengkang sewaktu-waktu dari Indonesia.

“Bagaimana mungkin kita melakukan investasi kalau setiap dua tahun peraturan berubah,” ujarnya.

Setidaknya, Indonesia dalam satu dekade telah empat kali mengubah aturan tentang Pengupahan dan satu kali mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ketua Komite Pengupahan Apindo, Subchan Gatot, mengungkapkan, pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan berlaku, Indonesia belum memiliki suatu rumusan yang pas untuk menetapkan upah minimum

“Jadi dari sebelumnya nggak ada hitungan inflasi, pokoknya [upah] naik aja,” ungkap Subchan.

Enam tahun kemudian, pemerintah kemudian menerbitkan PP No.36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam beleid ini, kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Tak berselang lama, pemerintah menerbitkan aturan baru dalam bentuk Permenaker sebagai dasar penetapan upah minimum 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, di mana variabel kenaikan upah yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui beleid ini, pemerintah memasukan variabel alfa dalam penyesuaian nilai upah minimum. Alfa menurut aturan itu merupakan indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa berada dalam rentang 0,10–0,30 dan ditentukan berdasarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Keputusannya pada saat itu ada alfanya,” katanya.

Pemerintah kemudian kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan penetapan upah minimum 2024. Penerapan formula upah minimum dalam beleid ini mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Nilai alfa ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Dalam beleid itu, diatur bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Terbaru, pemerintah tengah menggodok ulang regulasi pengupahan, sebagai respons terhadap putusan MK. “Di 2024 ini nggak tahu seperti apa rumusan yang ditetapkan. Bisa dibayangkan itu berapa kali berubah,” imbuhnya.

Mengingat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dilakukan paling lambat pada 21 November, sedangkan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November, Apindo mengusulkan agar penetapan upah minimum 2025 tetap mengacu pada PP No.51/2023.

“Demi kepastian hukum, penetapan upah minimum untuk tahun 2025 hendaknya masih tetap mengacu kepada PP No. 51/2023,” pungkas Bob. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper