Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjamin akan gencar melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait truk over dimension over load (ODOL).
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengklaim aturan mengenai ODOL tersebut telah diatur dalam sejumlah aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Aturan sudah ada, hanya mungkin kami harus lebih intens lagi untuk mensosialisasikan khususnya mengenai keselamatan,” kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).
Dudy mengatakan ke depan pihaknya akan gencar berkomunikasi dengan stakeholder terkait yang mengatakan bahwa isu ini bukan hanya isu ekonomi melainkan isu keselamatan.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sistem digital agar mendapat bukti elektronik pelanggaran truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan.
Baca Juga
Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Adapun, dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran.
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.