Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sistem digital agar mendapat bukti elektronik pelanggaran truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Adapun, dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran.
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.
"Sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," kata Yani dalam siaran pers, Jumat (23/2/2024).
Saat ini, lanjutnya, lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan. Khusus kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.
Baca Juga
Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Yani menilai kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
"Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.
Kemenhub telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.