Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan UMP Terbaru Terancam Batal Diumumkan 7 November

Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Batal diumumkan 7 November 2024?
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Mengingat, konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali menjelang pengumuman upah minimum atau UMP 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. 

“Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Kemenaker, imbuhnya, tidak ingin peraturan yang dikeluarkan terburu-buru justru menimbulkan polemik baru. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kemenaker untuk menyerap aspirasi serikat pekerja dan pengusaha.

Sejauh ini, dia mengungkapkan bahwa Menteri Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Namun masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemenaker dalam merumuskan rancangan pengupahan.

“Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” pungkasnya. 

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Permohonan itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan

Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pembahasan mengenai pengaturan penetapan upah minimum masih terus dilakukan. Sejauh ini, masih ada sekitar 20 pasal yang coba dibahas oleh Kemenaker.

Yassierli menyebut, Kemenaker akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

“Yang jelas, amar putusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper