Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 Jika Ketahuan Dijual di RI

Kemenperin mengancam bakal blokir IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. 

Sebagaimana diketahui, iPhone 16 bisa mendapatkan IMEI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya bagi penumpang dengan syarat tertentu. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024). 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang diperdagangkan di Indonesia. Sebab, seri iPhone terbaru yang telah masuk ke Indonesia saat ini terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.

Untuk itu, Febri meminta masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang dijual lewat online marketplace maupun toko offline. 

“Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujarnya. 

Dia menekankan apabila masyarakat membeli iPhone 16 dari luar negeri lewat penumpang terdapat risiko pembelian harus ditanggung pembeli karena tidak ada garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut. 

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Bukan itu saja, pemerintah memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Adapun, pertimbangannya yaitu lantaran iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Pihaknya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. 

“Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia,” tuturnya. 

Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. 

Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Diberitakan Sebelumnya, Febri telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper