Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait dengan masuknya ribuan unit iPhone 16 ke Indonesia. Padahal, ponsel teranyar buatan Apple itu masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Praktik jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal karena Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, mengatakan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Jumlah unit ponsel yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.
Baca Juga
Maksudnya, barang tersebut tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersial, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Maka dari itu, Febri menegaskan bahwa sampai jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produsen maupun distributor.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal. Namun, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ucap Febri.