Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli iPhone 16 di Luar Negeri Bisa Dapat IMEI? Ini Kata Kemenperin

Penjualan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Lantas, bagaimana jika membeli iPhone 16 di luar negeri?
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produsen maupun distributor. 

Kendati demikian, tak hanya Kemenperin yang dapat mengeluarkan IMEI. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 pasal 35 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat mengeluarkan IMEI dengan sejumlah syarat. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, mengacu beleid tersebut Ditjen Bea Cukai dapat mengatur IMEI untuk barang bawaan penumpang dengan syarat tertentu. 

"Tetapi jumlahnya satu orang cuma dua dan kemudian tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, tidak boleh dipindahtangankan. Kami Kemenperin akan pantau itu," kata Febri kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Sementara itu, Kemenperin memastikan permohonan impor dari produsen smartphone Apple tersebut tidak dikeluarkan selama perusahaan tak memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi. 

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Adapun, yang sudah terealisasi sebesar Rp1,48 triliun. 

"Sepanjang tidak memenuhi komitmen TKDN Apple komitmennya investasi kalau sepanjang mereka tidak bisa memenuhi itu kami tak bisa memenuhi permohonan impor merek," jelasnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal. 

Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri. Agus menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi.  

Dengan demikian, Kemenperin mewanti-wanti distributor ponsel untuk tidak mencari celah memperjualbelikan iPhone 16 karena pihaknya belum memperpanjang sertifikasi TKDN untuk Apple. 

"Kami pantau toko-toko yang menjual HP dan e-commerce yang akan menjual itu dan kalau ada masyarakat lihat itu silakan lapor Kemenperin, kalau ada masyarakat ada orang yang menjual iPhone 16 laporkan ke kami," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper