Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Estimasi Rp53,4 Triliun Tertimbun di APBN Selama 2021-2023

BPK memperkirakan terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK memperkirakan terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021—2023.

Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

BPK menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pengelolaan kas pemerintah pusat tahun 2021—2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahannya khususnya dalam pemanfaatan nilai saldo anggaran lebih (SAL) yang belum optimal.

“Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” tulis laporan BPK.

Selain itu, BPK mengungkapkan pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan.

Artinya, dana tersebut hanya tertimbun tanpa dimanfaatkan. BPK pun menyimpulkan bahwa pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

Oleh sebab itu, BPK memberi rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.

“Serta menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.

Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper