Bisnis.com, JAKARTA — Pemerhati industri kakao Sindra Wijaya buka suara ihwal pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Sindra menyampaikan, pengumpulan dana dari kakao sangat sulit untuk dilakukan lantaran hampir 100% perkebunannya dimiliki oleh petani kecil. Kondisi ini berbeda dengan sawit yang lebih mudah pengumpulan dananya karena sebagian besar perkebunan dimiliki oleh korporasi.
“Akan sangat sulit untuk pengumpulan dananya,” kata Sindra, yang sempat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2024).
Di sisi lain, Sindra mengungkapkan bahwa jumlah perkebunan dan petani kakao di Tanah Air kian merosot. Dia merujuk data International Cocoa Organization yang mencatat produksi biji kakao Indonesia pada 2021-2022 mencapai 180.000 ton.
Produksi pada 2022-2023 juga diperkirakan tidak mengalami perubahan atau masih sebesar 180.000 ton. Sementara itu, produksi kakao di 2023-2024 diperkirakan merosot sebesar 20.000 ton, menjadi 160.000 ton.
Sejalan dengan hal itu, penggilingan biji kakao Indonesia diperkirakan terus mengalami penurunan. Pada 2021/2022, penggilingan biji kakao Indonesia mencapai 460.000 ton, dan diperkirakan turun 10.000 ton atau 450.000 ton pada 2022/2023. Jumlah tersebut juga diproyeksi kembali menurun pada 2023/2024 menjadi 430.000 ton.
Baca Juga
Sindra menilai bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian kepada petani kakao. Dia menuturkan, sejak 10 tahun lalu, industri kakao telah mengusulkan agar program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao dihidupkan kembali untuk membantu petani meningkatkan produksinya.
Menurutnya, gerakan ini akan sangat bermanfaat bagi petani lantaran pendapatan yang diterima petani meningkat. Mengingat sejak awal 2024 harga kakao dunia melambung tinggi.
“Hal ini tentunya juga akan meningkatkan motivasi dan semangat para petani untuk memelihara kebun kakaonya,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Beleid yang diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober ini mengatur bahwa perkebunan dan komoditas perkebunan yang akan diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Badan Pengelola Dana Perkebunan dibentuk untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
Dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, yang meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, dan iuran.
Adapun dana yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.