Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa, untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
Pembentukan Badan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Beleid itu diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” demikian bunyi pasal 1 beleid itu, dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam pasal 20 ayat 1, Badan Pengelola Dana dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi beleid itu.
Secara terperinci, penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa ini meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, dan iuran.
Baca Juga
Melalui dokumen ini, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan pelaku usaha perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.
“Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan dan tidak dikenakan kepada pekebun,” bunyi pasal 7 ayat 2.
Dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan sarana prasarana perkebunan.
Adapun, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana dilakukan paling lama tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Dengan demikian, Peraturan Presiden (Perpres) No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.66/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kabar mengenai pembentukan Badan Pengelola Dana sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Airlangga telah menemui Zulkifli Hasan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Sebelumnya, pengelolaan dana hanya diperuntukan untuk kelapa sawit. Oleh karena itu, Airlangga menuturkan namanya akan berubah menjadi Badan Pengelola Dana.
“Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024).