Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Bas Bakal Dapat Gaji Rp172,71 Juta per Bulan jika Jadi Ketua Otorita IKN

Basuki Hadimuljono tak lagi menjabat sebagai Menteri PUPR, akan tetapi ada kemungkinan dirinya menjadi Ketua Otorita IKN.
Basuki Hadimuljono saat menghadiri prosesi serah terima jabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Pemukiman Rakyat di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024)/ BISNIS-Alifian Asmaaysi
Basuki Hadimuljono saat menghadiri prosesi serah terima jabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Pemukiman Rakyat di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024)/ BISNIS-Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Hadimuljono tak lagi menjabat sebagai Menteri PUPR, akan tetapi ada kemungkinan dirinya menjadi Ketua Otorita IKN.

Kepada wartawan, Basuki telah mengatakan bahwa dirinya bakal menjadi pejabat definitif Kepala Badan Otorita IKN (OIKN), menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.

"Saya masih di OIKN, tapi sekarang Plt-nya sudah berhenti. Sekarang [surat keterangan bakal menjadi pejabat definitif] diurus oleh Bapak-Bapak Setneg," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024).

Namun demikian, Basuki belum dapat memastikan kapan surat keputusan (SK) penetapan dirinya sebagai Kepala OIKN definitif bakal keluar.

Akan tetapi yang jelas, dia menegaskan bahwa hal itu bakal dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya.

Gaji Ketua Otorita IKN

Jika Basuki menjadi Ketua Otorita IKN, maka dirinya bisa mendapatkan gaji hingga ratusan juta per bulan.

Sebagaimana diketahui, IKN dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Otoria IKN.

Besaran gaji dua bos IKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya.

Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Semetara Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan.

Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.

Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional.

Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.

"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper