Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tetapkan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China Berlaku 5 Tahun

Peraturan Antidumping berlaku ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.
Karyawan mengawasi mesin proses pembuat keramik di pabrik milik PT Arwana Citramulia Tbk di Pasar Kemis, Tanggerang. Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan mengawasi mesin proses pembuat keramik di pabrik milik PT Arwana Citramulia Tbk di Pasar Kemis, Tanggerang. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Pengenaan bea masuk ini berlaku selama 5 tahun.

Aturan itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 70/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun, beleid itu telah diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini pun mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah karena Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Di samping itu, juga sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. “Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” jelas Sri Mulyani dalam beleid yang dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, bea masuk antidumping sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Dalam beleid anyar itu terdapat 11 impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif dari China yang dikenakan bea masuk antidumping. Perinciannya, 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Kemenkeu juga menetapkan 32 perusahaan beserta besaran bea masuk antidumping, salah satunya Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd. yang dikenakan bea masuk antidumping sebesar Rp14.324 per sqm.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

“Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum [most favoured nation],” jelasnya.

Lebih rinci, Kemenkeu menjelaskan bahwa besaran bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor ubin keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Atau, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Selanjutnya, Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Maka, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper