Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia diusulkan mengadopsi konsep Twin Cities yang menjadikan Jakarta dan IKN sebagai Ibu Kota Negara. Usulan konsep tersebut muncul di tengah masifnya pembangunan kawasan IKN.
Adapun, konsep twin cities merupakan usulan sari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang disampaikan langsung kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, sekaligus eks Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Bambang mengaku dititipkan perencanaan ibu kota oleh ASPI termasuk terkait pembangunan IKN ke depannya untuk dapat disampaikan ke pemerintah.
"Melalui konsep Twin Cities, ASPI mengusulkan agar Jakarta dan IKN dapat berbagi fungsi dalam jangka pendek ini," kata Bambang dalam unggahannya melalui Instagran @bambangsusantono, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Dia menerangkan, sebelumnya ASPI juga telah mengkaji secara bertahap dan mengusulkan 4 skenario pembangunan IKN. Tujuannya yakni agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan sesuai dengan visi dan misi.
Menurut Bambang, hal ini selaras dengan skenario yang dipilih pemerintah yakni salah satu kota dapat berperan sebagai Ibu Kota Negara secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
Baca Juga
"Dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola tahap transisi saat ini dengan lebih efektif, dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing kota.
"InsyaAllah pesan ini akan saya sampaikan pada pemerintah saat ini dan yang mendatang, sebagai wujud kerja sama untuk melahirkan sebuah ibu kota berkelanjutan bagi rakyat," tuturnya.
Sebelumnya, ASPI memberikan dua skenario perencanan dengan kondisi Peluang 1 apabila Pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup dan Skenario Peluang 2 jika Pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup.
Pada skenario dengan Peluang 1 dan Peluang 2, dapat diterapkan konsep Twin Cities, yaitu adanya dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu (dalam hal ini adalah 2025-2029).
Dalam pemaparan ASPI, pada situasi Peluang 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto. Dalam masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub.
Pengadopsian fungsi tersebut disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi publik Pemerintahan Nasional dari kementerian dan lembaga yang relevan, misalnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan visi IKN sebagai kota hutan); Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional; dan sebagainya.
Sementara itu, pada situasi Peluang 2, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto ibu kota.
Dalam masa transisi, IKN diposisikan kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, misalnya Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.