Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersuara soal pengusaha yang meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan batas waktu izin tambang.
Indonesian Mining Association (IMA) sebelumnya menilai pemberian izin tambang semestinya berlaku sesuai umur tambang demi pemanfaatan yang maksimal.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (dirjen minerba) ESDM Tri Winarno pengusaha memang bisa mendapat waktu izin tambang sesuai umur tambang. Namun, terdapat sejumlah syarat. Syarat itu khususnya bagi pemegang Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Secara Undang-undang kan memungkinkan sampai cadangan habis kalau terintegrasi ke BUMN, aturannya sudah ada untuk yang sampai cadangan habis," kata Tri usai menghadiri acara Puncak Hari Jadi Pertambangan dan Energi Ke-79 di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Adapun aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut, pemegang IUPK diperbolehkan memperpanjang izin selama ketersediaan cadangan masih. Namun, harus ada evaluasi setiap 10 tahun.
Baca Juga
Kemudian, pada Pasal 195B mengatur syarat agar pemegang IUPK bisa mendapat fasilitas itu. Adapun syarat itu seperti memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) terintegrasi dalam negeri.
Lalu, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas smelter. Selanjutnya, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.
Berikutnya, telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN. Selain itu, pemegang IUPK juga harus mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Terakhir, pemegang IUPK juga harus memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam dua bentuk. Investasi itu yakni kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas smelter yang telah disetujui menteri.
Oleh karena itu, Tri mengingatkan pelaku usaha mengikuti aturan tersebut, jika memang ingin izin usahanya berlaku sesuai umur tambang.
"Kalau sampai sekarang kan aturannya masih yang [terintegrasi] BUMN dan yang integrasi [dengan smelter]," ucap Tri.
Seruan agar pemerintah meninjau ulang batas waktu izin tambang pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau. Dia mengatakan, kebijakan yang berlaku saat ini izin tambang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini pun di sisi lain bisa menghambat investasi.
"Kami harap pemerintah melihat batasan umur tambang dengan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam kaidah pertambangan sehingga investor lebih siap berinvestasi jangka panjang," ucap Rachmat di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dia lantas menyebut, beberapa negara lain sudah tidak membatasi waktu izin tambang. Negara lain hanya membatasi izin tambang dengan sejumlah aturan ikutan seperti terkait lingkungan. Kendati, Rachmat tak menyebut negara mana yang dia maksud.
Rachmat hanya menegaskan bahwa aturan mengenai waktu izin tambang ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu penting demi kesinambungan industri tambang. Di sisi lain, Rachmat pun mengaku sudah menyampaikan usulan itu kepada pemerintah.
"Dalam beberapa pertemuan usulan sudah kami sampaikan. Sudah dicatat dan ini adalah salah satu yang akan terus kami yakinkan memang ada poin-poin yang dibutuhkan industri tambang untuk memastikan kesinambungannya," jelas Rachmat.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas sepakat agar izin tambang tak dibatasi jangka waktu tertentu. Apalagi negara lain sudah ada yang memberlakukan peraturan demikian.
"Menyambung Pak Rachmat, sebaiknya memang [izin tambang] tak dibatasi dengan jangka waktu. Seperti di negara tambang di luar Indonesia. Sebagian besar sampai cadangannya habis," kata Tony.
Dia menilai jika izin tambang tak dibatasi waktu, maka industri bisa lebih berkelanjutan. Apalagi, industri tambang sudah terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Jadi sebaiknya memang diberikan apalagi sudah terintegrasi hulu-hilir. Diberikan perpanjangannya sampai cadangannya habis," ujarnya.