Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal cryptocurrency alias mata uang kripto ketika membahas soal pentingnya pemerintah mencari dan memanfaatkan pertumbuhan ekonomi baru.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, UU P2SK merupakan tonggak sejarah kebijakan struktural untuk pembangunan sektor keuangan karena turut mengatur perkembangan digitalisasi.
"Tentu implementasinya akan dijalankan pemerintahan yang baru sehingga sektor keuangan, tidak hanya perbankan, tapi lembaga keuangan nonbank bisa dibangun makin kuat, asuransi, pensiun, pembiayaan, itu termasuk masalah cryptocurrency," ujar Sri Mulyani di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Selain pengesahan UU P2SK, dia menjelaskan sumber pertumbuhan ekonomi baru juga bisa diraih melalui adopsi ekonomi digital dengan membangun ekosistem startup dan kesempatan kerja yang lebih baik.
Lalu, kualitas dan produktivitas UMKM juga harus ditingkatkan karena perekonomian domestik didominasi konsumsi rumah tangga. Tak sampai situ, ekonomi hijau melalui pengembangan industri energi terbarukan juga perlu dilanjutkan.
Sri Mulyani menambahkan kinerja hilirisasi sumber daya alam perlu terus digenjot dengan peningkatan ekspor olahan mineral dan kelapa sawit. Terakhir, sambungnya, Indonesia juga harus bisa memanfaatkan perang dagang Amerika Serikat dengan China karena muncul potensi relokasi industri elektronik khususnya semikonduktor.
Baca Juga
"Untuk mencapai dan menjaga momentum pertumbuhan, sumber pertumbuhan baru harus terus ditingkatkan," rangkumnya.
Dia turut memaparkan Indonesia perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 6%—8% per tahunnya agar bisa keluar dari middle income trap alias negara pendapatan menengah. Dengan begitu, pendapatan penduduk Indonesia bisa mencapai US$30.300 per kapita pada 2045.