Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Buka Suara soal Bandara IKN Layani Penerbangan Komersial

Jawaban Menhub Budi Karya Sumadi soal bandara IKN yang membuka penerbangan komersial. Apa katanya?
Presiden Jokowi tiba di IKN pada Selasa (24/9/2024). Rencananya Presiden Jokowi bakal kembali berkantor dan menghadiri gorundbreaking sejumlah proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu (25/9/2024). Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi tiba di IKN pada Selasa (24/9/2024). Rencananya Presiden Jokowi bakal kembali berkantor dan menghadiri gorundbreaking sejumlah proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu (25/9/2024). Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden.

Bisnis.com, NUSANTARA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan keberadaan Bandara Nusantara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak akan mengganggu keberlangsungan bandara Balikpapan dan Samarinda dalam melayani penerbangan komersial. 

Meskipun berjarak dekat dari Nusantara yaitu 24 kilometer (Km), dia mengatakan lokasi dari Bandara tersebut tak akan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitaran IKN. 

“Iya karena ini kan long distance. Yang sini yang IKN. Lagipula di London ada bandara [dekat Ibu Kota]. Jadi ngga masalah dengan jarak,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 yang digelar di Kawasan IKN Nusantara, pada Minggu (6/10/2024).

Sekadar informasi, nasib Bandara International Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sams Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Apt Pranoto Samarinda belum diketahui imbas adanya Bandara Nusantara IKN Kalimantan Timur.

Bandara Nusantara IKN awalnya berstatus VVIP, namun belakangan ini Presiden Jokowi mencabut status tersebut. Padahal tidak jauh dari itu, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sams Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Apt Pranoto Samarinda selama ini melayani penerbangan komersial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 39 Tahun 2019 tertuang bahwa pelayanan bandara memiliki kriteria cakupan pelayanan dalam radius 60 Km atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam. 

Sementara itu, jarak Bandara IKN dan Bandara Sepinggan hanya berkisar 39 Km. Lalu jarak dari Bandara IKN ke Bandara Samarinda hanya 100 Km. Sedangkan, Bandara Nusantara hanya berjarak 24 Km ke Ibu Kota.

Alhasil, keputusan pemerintah untuk mengalihfungsikan Bandara IKN menjadi bandara umum telah mengabaikan prosedur perizinan bandara sebagaimana yang diatur dalam Permenhub Nomor 39 Tahun 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper