Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Daftar 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi pada 2024

Berikut daftar 10 besar provinsi dengan kenaikan upah minimum (UMP) tertinggi pada 2024:
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sesuai dengan formulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Meski tidak semua puas dengan formula ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyebut bahwa formula dalam beleid tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

“Kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).

Adapun, ini merupakan tahun kedua Depenas menggunakan PP No.51/2023 sebagai acuan penetapan UMP. Sebelumnya, penetapan UMP 2024 mengikuti formulasi yang ada dalam beleid tersebut.

Jika melihat persentase kenaikannya, tercatat Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi pada 2024 dengan kenaikan sebesar 7,50% menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 Rp2.812.827,66.

Posisi kedua ditempati oleh DI Yogyakarta yang naik sebesar 7,27% menjadi Rp2.125.897,61, dan Jawa Timur yang naik sebesar 6,13%. Diikuti provinsi Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.

Sementara itu, Gorontalo menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah. UMP di provinsi tersebut hanya naik sebesar 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00.

UMP 2024 di Aceh juga naik tipis sebesar 1,38%, diikuti Sulawesi Selatan 1,45%, Sulawesi Barat 1,50%, Sumatra Selatan 1,55%, dan Sulawesi Utara 1,72%. Lalu, Banten 2,50%, Sumatra Barat 2,51%, Kalimantan Tengah 2,53%, dan NTT 2,96%.

Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah pada 2024:

UMP dengan Kenaikan Tertinggi

  1. Maluku Utara 7,50%

  2. DIY Yogyakarta 7,27%

  3. Jawa Timur 6,13%

  4. Sulawesi Tengah 5,28%

  5. Kalimantan Timur 4,98%

  6. Maluku 4,87%

  7. Sulawesi Tenggara 4,60%

  8. Kalimantan Selatan 4,22%

  9. Papua 4,13%

  10. Jawa Tengah 4,02%

UMP dengan Kenaikan Terendah

  1. Gorontalo 1,20%

  2. Aceh 1,38%

  3. Sulawesi Selatan 1,45%

  4. Sulawesi Barat 1,50%

  5. Sumatra Selatan 1,55%

  6. Sulawesi Utara 1,72%

  7. Banten 2,50%

  8. Sumatra Barat 2,51%

  9. Kalimantan Tengah 2,53%

  10. NTT 2,96%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper