Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023.
“Kebijakan ini bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi laut,” kata Karim dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Dia menuturkan, secara oseanografi, sedimentasi laut ada yang bersifat alamiah. Misalnya terjadi karena bencana alam seperti letusan gunung berapi yang mengalirkan laharnya lewat daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke laut.
Sedimentasi laut juga dapat terjadi akibat tindakan eksploitasi ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut, seperti penambangan dan sebagainya.
Alih-alih mensejahterakan nelayan, kebijakan ini justru dinilai mensejahterakan oligarki dan korporasi yang akan mendapat izin usaha penambangan pasir laut.
Baca Juga
“Tentu bagi saya, kebijakan ini tidak akan mungkin mensejahterakan nelayan,” ujarnya.
Menurutnya, jika negara ingin mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, pemerintah harus mencabut aturan-aturan tersebut.
“Tidak perlu lagi kita mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan masalah baru di negeri ini. Karena kita sudah banyak masalah,” pungkasnya.
Pada Mei 2023, pemerintah menerbitkan PP No.26/2023. Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi dalam negeri pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Pemerintah juga mengizinkan hasil sedimentasi untuk diekspor, Vsepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terbaru, pemerintah telah merevisi dua kebijakan di bidang ekspor sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.