Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Pajak Renovasi dan Bangun Rumah Naik Jadi 2,4% Tahun Depan

PPN untuk pembangunan ataupun renovasi rumah pribadi akan bakal naik jadi 2,4% mulai tahun depan. Ini penyebabnya!
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan ataupun renovasi rumah pribadi akan naik menjadi 2,4% pada tahun depan. Hal tersebut sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025. 

Kenaikan PPN sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut disebutkan, tarif PPN yang saat ini dipatok sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Akibatnya, barang/jasa yang dikenai PPN akan ikut terdampak termasuk kegiatan membangun ataupun merenovasi rumah. Tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022.

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/PMK.03/2022 menjelaskan, segala kegiatan membangun bangunan—baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama—yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha akan dikenakan PPN. Dalam hal ini, membangun atau renovasi rumah pribadi juga dikenai pajak.

Pajak yang dikenakan dalam kegiatan tersebut sebesar 20% dari tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 61/PMK.03/2022:

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Artinya, jika PPN 12% mulai berlaku pada tahun depan maka membangun atau merenovasi rumah pribadi akan dikenai pajak 2,4% (20% dari tarif PPN 12%). Angka tersebut naik 0,2% dari yang berlaku saat ini (PPN saat ini 11%, sehingga 20%-nya yaitu 2,2).

Kendati demikian, Pasal 2 ayat (4) PMK 61/PMK.03/2022 mengatur yang dikenaikan PPN hanya bangunan dengan kriteria luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya kayu, beton, baja, dan/atau pasangan batu bata atau bahan sejenis; serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (5) dan (6) juga mengatur jangka waktu membangun atau merenovasi rumah paling lama selama dua tahun. Jika melebihi dua tahun maka akan dihitung sebagai kegiatan membangun atau merenovasi rumah yang berbeda sehingga akan dipungut PPN lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper