Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Zona Penjualan Rokok, Pendapatan Pedagang Kecil Bisa Tergerus

Pedagang menilai penerapan larangan zona penjualan rokok dalam PP Kesehatan bisa menggerus pendapatan mereka.
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pedagang menilai aturan zona penjualan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan bisa berdampak terhadap pendapatan.

Pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak menjadi salah satu pasal yang menjadi polemik. Kelompok masyarakat pemilik toko kelontong dan warung kecil kompak menolak penerapan pasal tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro menilai penentuan jarak dan radius tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Tindak pengawasan dari aturan tersebut juga dipertanyakan.

“Kita tegas menolak, karena itu pasti membuat pendapatan pendagang menurun,” kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan tersebut harus dikaji ulang oleh pemerintahan yang baru.
 
Sejak awal, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Polemik terjadi karena beleid tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait.
 
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (12/9/2024), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengeklaim PP Kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp200 triliun per tahun apabila tetap diimplementasikan.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wahyudi menjelaskan, banyak aturan yang sangat merugikan pelaku usaha industri rokok di dalam PP Kesehatan. Salah satu yang paling signifikan, sambungnya, yaitu larangan penjualan rokok dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP Kesehatan).

Tak hanya itu, sambungnya, banyak pasal lagi yang diyakini juga akan berdampak negatif ke industri lain. Oleh sebab itu, total kerugian perekonomian akan sangat besar atas pemberlakuan PP Kesehatan tersebut.

"Ya mungkin kasarnya Rp150 triliun hingga Rp200 triliun kerugian pertahun apabila PP itu diberlakukan, karena itu menyangkut periklanan terdampak, media streaming, ritel juga barang tentu, kami juga, ada semua kajiannya," klaim Benny dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper