Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak PP Kesehatan, Pengusaha Rokok Klaim Bakal Rugi Rp200 Triliun per Tahun

Gaprindo mengklaim PP Kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp200 triliun karena memengaruhi pendapatan berbagai pihak.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengklaim Peraturan Pemerintah No. 28/2024 (PP Kesehatan) akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp200 triliun pertahun apabila tetap diimplementasikan.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wahyudi menjelaskan, banyak aturan yang sangat merugikan pelaku usaha industri rokok di dalam PP Kesehatan. Salah satu yang paling signifikan, sambungnya, yaitu larangan penjualan rokok dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP Kesehatan).

Tak hanya itu, sambungnya, banyak pasal lagi yang diyakini juga akan berdampak negatif ke industri lain. Oleh sebab itu, total kerugian perekonomian akan sangat besar atas pemberlakuan PP Kesehatan tersebut.

"Ya mungkin kasarnya Rp150—200 triliun kerugian pertahun apabila PP itu diberlakukan, karena itu menyangkut periklanan terdampak, media streaming, retail juga barang tentu, kami juga, ada semua kajiannya," klaim Benny dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya PP Kesehatan, dia juga mengecam sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Benny secara terkhusus menyoroti soal aturan standarisasi kemasan rokok dalam RPMK itu.

"Kami tidak setuju karena mengarah pada rokok polos," jelasnya.

Gaprindo, sambungnya, juga sudah menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait termasuk juga pimpinan DPR terkait masukan untuk perbaikan PP Kesehatan dan RPMK tentang Produk Tembakau. Benny menjelaskan, pihaknya meminta sejumlah pasal untuk dihapus atau sekadar direvisi.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor industri hasil tembakau (IHT) sepakat menolak regulasi PP Kesehatan karena dirasa membatasi ruang pertumbuhan industri sekaligus mengancam keberlanjutan usaha. 

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat. 

"Kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024," kata Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024). 

Dia menuturkan, berbagai keluhan dari sektor terkait, termasuk ritel, pertanian dan kreatif yang berkaitan dengan IHT terus berdatangan. Para asosiasi lintas sektor ini juga merasa kebijakan diambil tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper