Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati usulan awal tarif cukai hasill tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk naik minimal 5% pada 2025.
Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan tarif minimal 5% masih berupa rekomendasi DPR. Pemerintah selanjutya yang dipimpin Prabowo-Gibran, akan menetapkan tarif tersebut untuk periode 2025.
"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani kepada wartawan di kompleks Parlemen beberapa hari lalu.
Kenaikan tarif ini pada dasarnya telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025.
Dalam dua tahun terakhir, kenaikan tarif telah dilakukan secara multiyears atau tahun jamak. Di mana tarif untuk 2023 dan 2024 ditentukan tarifnya sejak 2022.
Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah dapat menaikkan tarif cukai rokok minimal 5% setiap tahunnya pada 2025 dan 2026.
Baca Juga
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Untuk diketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara barang kena cukai (BKC) mencakup barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini, BKC meliputi etil alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA), serta hasiil tembakau. Tahun depan, rencananya cukai diperluas untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.
Perlu diingat, harga dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan, lokasi penjualan, keputusan tarif cukai, maupun kondisi lainnya.
Kisaran Daftar Beberapa Harga Rokok 2025 di Bawah Rp30.000, usai Cukai Tembakau Naik 5%
Merek | Harga 2024* | Perkiraan Harga 2025** |
---|---|---|
Sampoerna Rokok Filter Splash Tropical 12 Batang | Rp23.000 | Rp24.150 |
Sampoerna Rokok Filter Mild Merah 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
Sampoerna Hijau Kretek 12 Batang | Rp16.500 | Rp17.325 |
Marlboro Rokok Filter Black 12 Batang | Rp24.900 | Rp26.145 |
Gudang Garam Filter International 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
Gudang Garam Rokok Filter Surya Coklat 12 Batang | Rp27.000 | Rp28.350 |
Gudang Garam Rokok Filter Signature 12 Batang | Rp26.200 | Rp27.510 |
Clas Mild Rokok Filter 12 Batang | Rp23.500 | Rp24.675 |
Dunhill Rokok Fine Cut Filter 12 Batang | Rp23.500 | Rp24.675 |
Esse Rokok Filter Berry Pop 12 Batang | Rp26.400 | Rp27.720 |
*Harga berdasarkan pantaun Bisnis di aplikasi Klik Indomaret, Jumat (13/9/2024).
**Perkiraan harga 2025 mengacu rencana tarif naik 5%