Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) multiyears untuk naik sebesar 5% per tahun, mulai 2025. Artinya, tarif cukai akan lebih tinggi dari tahun ini dan akan mengerek harga rokok di pasaran.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," tuturnya, Selasa (10/9/2024).
Kenaikan tarif cukai secara tahun jamak atau multiyears ini pada dasarnya telah dijalankan dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dengan demikian, tarif saat ini akan berakhir pada penghujung tahun dan pemerintah perlu menetapkan tarif baru.
Baca Juga
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan usulan tersebut masih berupa rekomendasi dari DPR dan implementasinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani kepada wartawan usai Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Selasa (10/9/2024).
Cukai dari hasil tembakau ini menjadi penting karena penerimaan kepabeanan dan cukai akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Melihat realisasi cukai sepanjang tahun ini hingga Juli 2024 yang senilai Rp116,1 triliun, cukai hasil tembakau berkontribusi Rp111,3 triliun atau mencakup 95,86% dari total penerimaan cukai.
Adapun, Bisnis melakukan simulasi perhitungan tarif cukai rokok pada 2025 dari posisi tarif yang berlaku tahun ini, dengan asumsi naik 5%.
Tarif tertinggi akan terkena pada jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, mengingat basis tarif yang sudah tinggi, yakni dari Rp1.336 per batang menjadi Rp1.403 per batang.
Perhitungan Bisnis ini berlaku untuk semua jenis hasil tembakau/rokok. Sementara bila mengacu pernyataan DPR tersebut yang hanya mengusulkan kenaikan tarif untuk jenis SPM dan SKM saja, artinya untuk jenis lainnya tak berubah dan masih sama dengan tahun ini.
Berikut daftar harga rokok serta tarif CHT pada 2024 dan perkiraan 2025:
Jenis | Harga | Tarif Cukai 2024 | Perkiraan Tarif 2025* |
---|---|---|---|
SKM I | paling rendah Rp2.260 | Rp1.231 | Rp1.293 |
SKM II | paling rendah Rp1.380 | Rp746 | Rp783 |
SPM I | paling rendah Rp2.380 | Rp1.336 | Rp1.403 |
SPM II | paling rendah Rp1.465 | Rp794 | Rp834 |
SKT I | lebih dari Rp1.980 | Rp483 dan Rp378 | Rp507 dan Rp397 |
SKT II | paling rendah Rp865 | Rp223 | Rp234 |
SKT III | paling rendah Rp725 | Rp122 | Rp128 |
SKTF | paling rendah Rp2.260 | Rp1.231 | Rp1.293 |
KLM I | paling rendah Rp950 | Rp483 | Rp507 |
KLM II | paling rendah Rp200 | Rp25 | Rp26 |
*Simulasi perhitungan Bisnis dengan asumsi tarif naik 5%