Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Rokok Beberkan Dampak Negatif Jika Cukai Naik

Produsen rokok menyebut dampak negatif terkait dengan adanya rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Produsen rokok menyebut dampak negatif terkait dengan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mulai dari harga makin mahal hingga peredaran rokok ilegal meningkat.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menyebut tantangan ekosistem industri tembakau makin berat soal rencana kenaikan CHT usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

"Setidaknya ada empat dampak negatif yang akan ditimbulkan," kata Benny dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Pertama, kenaikan cukai yang tinggi akan membuat harga rokok makin mahal yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat.

Kedua, memberikan dampak pada penurunan omzet pedagang yang mengandalkan rokok sebagai pemasukan utama, termasuk dari berbagai larangan penjualan produk tembakau pada PP 28/2024.

Dampak ketiga, lanjutnya, adanya risiko penurunan jumlah produksi yang bisa mengancam keberlanjutan tenaga kerja. Keempat, tingkat peredaran rokok ilegal akan makin tinggi.

“Industri tembakau ini kan ekosistem. Jadi, kalau satu kena, maka yang lain juga kena,” ujarnya.

Benny berharap pemerintah untuk mengkaji ulang beleid yang baru saja disahkan tersebut. Selain itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.

Senada, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan kenaikan CHT yang tinggi selama ini telah menjadi beban berat bagi kelangsungan industri.

“Saat ini, industri tembakau legal nasional memiliki aturan yang padat, mulai dari Undang-Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif, ditambah teribtnya PP 28/2024 yang makin memberatkan kelangsungan usaha industri pertembakauan nasional,” katanya.

Dia menambahkan dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, maka industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. Imbas selanjutnya adalah pemutusan hubungan kerja para buruh.

Sulami berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10%.

“Kalau inflasi, otomatis kenaikan cukainya hanya satu digit. Ini sudah maksimal, mengingat industri tembakau sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper