Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Tembakau & Cengkeh Resah Mata Pencahariannya Terancam Efek PP Kesehatan

Asosiasi petani tembakau dan cengkeh makin cemas dengan kebijakan yang menekan industri hasil tembakau (IHT) hingga mengganggu ekosistem hilir maupun hulu.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) makin cemas dengan kebijakan yang menekan industri hasil tembakau (IHT) hingga mengganggu ekosistem hilir maupun hulu.

Berdasarkan catatan APTI, saat ini di Indonesia ada 14 sentra pertembakauan dengan lebih dari 100 jenis tembakau. Petani tembakau setidaknya mampu memproduksi 200.000 ton tembakau, di mana 70% di antaranya diserap IHT. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Said mengatakan, dari total luas lahan sentra tembakau, sebanyak 99,96% lahan merupakan perkebunan rakyat dan 97% produktivitas petani cengkeh diserap utuh oleh industri rokok kretek. 

"IHT adalah lokomotif yang menyerap komoditas bahan baku, tenaga kerja, dan pedagang. Sebagai satu kesatuan maka satu gangguan yang terjadi di salah satu mata rantai ekosistem IHT, baik di hulu maupun di hilir, maka akan dirasakan akibatnya oleh yang lainnya," ujar Dahlan, dikutip Selasa (27/8/2024). 

Dalam hal ini, dia menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang dan membatasi peredaran rokok dan produk hasil tembakau lainnya di pasar melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diusung Kementerian Kesehatan. 

Misalnya, pada bagian ke 21 Pengamanan Zat Adiktif pasal 429-453 yang mengatur, antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.

Aturan tersebut dinilai meluluhlantakkan industri hilir tembakau yang berujung pada minimnya penyerapan cengkeh petani. Terlebih, cengkeh merupakan bahan baku utama rokok kretek. Tak heran jika petani cengkeh saat ini amat bergantung pada keberlangsungan IHT. 

Gangguan terhadap IHT akan berakibat turunnya produksi rokok dan berujung pada petani cengkeh karena akan mengurangi serapan industri yang tentunya akan berakibat pada turunnya harga cengkeh. 

"Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan berefek panjang. Sepertinya tidak ada sektor industri lain yang dapat menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau," tuturnya. 

Dahlan mengingatkan bahwa cengkeh merupakan salah satu subsistem dari ekosistem pertembakauan Tanah Air. Bersama dengan 2,5 juta petani tembakau, petani cengkeh berada di hulu, disusul oleh sekitar 600.000 pekerja pabrik, pedagang, dan UMKM. 

Di samping itu, Sekjen DPP APTI K. Muhdi mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa saat ini optimisme jutaan petani bersiap memasuki masa panen tembakau tengah meningkat. 

Sebagai bagian dari hulu ekosistem pertembakauan yang turut memiliki peran strategis di dalam perekonomian Indonesia, setidaknya terdapat 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang terkena imbas dari tekanan peraturan ini. 

Saat ini petani tembakau justru membutuhkan upaya untuk meningkatkan produktivitas seperti pendampingan atau pelatihan pertanian, bantuan pupuk karena subsidi saat ini sudah dicabut, alat-alat yang mendukung mekanisasi pertanian hingga pengaturan proses tata niaga agar berpihak pada kesejahteraan petani.

Semestinya, pemerintah mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan petani dengan melindungi mata pencaharian melalui regulasi yang adil dan berimbang sehingga dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya. 

"Petani pastikan akan mengawal aturan tersebut dan tidak segan turun ke jalan jika Peraturan Menteri Kesehatan mengancam sektor tembakau,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper