Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 5% pada 2025 dan 2026

Pada 2023—2024 cukai rokok naik rata-rata 10%. Usulan DPR soal kenaikan cukai rokok pada 2025 dan 2026 tercatat lebih rendah dari sebelumnya.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemerintah untuk mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% per tahun untuk dua tahun ke depan atau 2025 dan 2026. 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," tuturnya, Selasa (10/9/2024). 

Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau. 

"Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," jelasnya. 

Selain soal tarif cukai rokok atau CHT, rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan untuk mendorong pemerintah melakukan evaluasi peraturan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah. 

Wahyu turut meminta pemerintah untuk mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai. 

Bukan hanya itu, pemerintah diminta untuk merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1—15 tahun  serta mempertimbangkan faktor penerimaan negara dan keberlangsungan usaha. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. 

Adapun untuk tahun depan, Badan Anggaran (Banggar) telah menyepakati postur sementara APBN 2025 dengan belanja senilai Rp3.621,31 triliun dan rencana pendapatan senilai Rp3.005,13 triliun. Di mana, penerimaan pajak tetap senilai Rp2.189,31 triliun, pendapatan bea cukai tetap senilai Rp301,6 triliun.  

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun. Hal tersebut sejalan dengan proyeksi kinerja BUMN yang akan meningkat dan menyumbang dividen dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper