Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Harga Rokok Naik Lagi di 2025, Produsen Bilang Begini

Gaprindo merespons rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 yang dapat berimbas pada naiknya harga rokok.
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) akan menerima keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. 

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengatakan meskipun kenaikan tarif CHT sudah pasti akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT), tapi pihaknya memahami kebijakan pemerintah tersebut. 

"Kami paham bahwa hampir mustahil pemerintah tidak menaikkan cukai. Jalan tengahnya adalah agar kenaikan cukai tidak melebihi pertumbuhan ekonomi," kata Benny kepada Bisnis, Selasa (18/6/2024). 

Dia menegaskan, kenaikan tarif CHT harus sejalan dengan capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Benny, apabila kenaikan terlalu tinggi, maka produksi rokok legal semakin turun, sedangkan distribusi rokok ilegal marak. 

Apalagi, Gaprindo mencatat penurunan produksi rokok atau sigaret putih mesin (SPM) dari semula 15 miliar batang per tahun, menjadi 10 miliar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Bahkan, secara nasional, produksi hasil tembakau turun dari 350 miliar batang sebelum 2019 menjadi di bawah 300 miliar batang per tahun saat ini.

Dia menegaskan kondisi meningkatnya rokok ilegal merugikan produsen legal. Kondisi ini dinilai dapat mengamcam kontribusi penerimaan negara hingga berkurangnya penyerapan tenaga kerja dari IHT.

"Maka disamping produksi rokok legal turun, rokok ilegal akan mendapatkan momentum pertumbuhan. Hal ini berakibat juga pada penurunan penerimaan negara.

Adapun, dari sisi penerimaan negara, IHT menyumbang Rp213,48 triliun hingga akhir 2023 melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jika dikalkulasikan dengan pembayaran PPN dan PPh, kontribusi terhadap negara diproyeksi tembus Rp300 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan harga rokok bakal terkerek setelah pemerintah mendapatkan restu dari DPR RI untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.  

Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen.

Askolani menyampaikan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT lantaran tarif cukai rokok multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024.

"Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukai [rokok] 2025 intensifikasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper