Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Buka-bukan soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jelang Jokowi Lengser

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo memberikan bocoran soal tarif cukai rokok jelang lengsernya Presiden Jokowi.
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) baru akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2024. 

“Setelah Presiden menyampaikan nota APBN, itu baru akan kita bahas, termasuk rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” katanya usai rapat kerja bersama dengan pemerintah, Selasa (11/6/2024).

Andreas mengatakan, terkait pembahasan mendatang, salah satu yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan tarif CHT adalah daya beli masyarakat. 

Di satu sisi, dia mengatakan bahwa kenaikan besaran tarif rokok menyangkut kesehatan. Selain itu, kenaikan tarif juga sebagai upaya untuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Di sisi lain, Andreas mengatakan pemerintah dalam merumuskan besaran tarif perlu memperhitungkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Pasalnya, dalam mendukung konsumsi rumah tangga, masyarakat kelas menengah ke bawah telah terbantu oleh program perlindungan sosial pemerintah.

Masyarakat kelas atas pun mendapatkan dukungan insentif kebijakan, misalnya melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil listrik.

“Tapi yang menengah ini yang perlu kita nanti lihat. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bahwa ini harus betul-betul diperhatikan,” jelas Andreas.

Diaa menambahkan faktor lainnya yang juga harus jadi pertimbangan adalah dampak dari kenaikan tarif CHT ke peredaran rokok ilegal. Pasalnya, efektivitas kenaikan tarif CHT terhadap penurunan prevalensi perokok masih menjadi perdebatan.

Pemerintah telah mendapatkan persetujuan DPR RI untuk kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 2025.

Sebagaimana diketahui, besaran kenaikan tarif cukai rokok sebelumnya ditetapkan rata-rata sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024, sementara untuk rokok elektronik sebesar 15%. Implikasinya, dengan kenaikan tarif CHT, masyarakat cenderung mengalihkan konsumsinya ke rokok ilegal.

“Disinilah yang kita lihat karena itu peredaran rokok ilegal semakin meningkat, itu juga akan mengurangi penghasilan dari cukai rokok. Keseimbangan ini kita mau lihat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper