Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Bea Cukai Blak-blakan, Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan!

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan tarif cukai rokok atau CHT akan naik mulai tahun depan.
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis/Abdurachman.
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis/Abdurachman.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memberi sinyal harga rokok kembali naik mulai tahun depan. Harga rokok bakal terkerek setelah pemerintah mendapatkan restu dari DPR RI untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. 

Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen. 

Askolani menyampaikan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT lantaran tarif cukai rokok multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024. 

“Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukai [rokok] 2025 intensifikasi,” ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senin (10/6/2024).  

Dia mengatakan penyesuain tersebut termasuk besaran tarif CHT. Semenatara itu, Askolasi menuturkan besaran kenaikan akan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan terakhir masa jabatannya pada 16 Agustus 2024. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023-2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. 

Adapun, penentuan tarif cukai rokok ini mulai berlaku secara multiyears untuk 2 tahun sejak 2023-2024. Sementara ke depannya, Asko belum dapat menyebutkan apakah tarif akan kembali dilakukan per dua tahun atau tidak. 

“[Tarif CHT multiyears] nanti tergantung dengan pembahasan bersama DPR RI,” ujar Askolani. 

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nyatanya telah merencakan kenaik tarif ini dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. 

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025 yang diterima Bisnis, intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir. 

Mengacu pada data APBN Kita per April 2024, hasil tembakau atau CHT memberikan kontribusi senilai Rp74,2 triliun dari total penerimaan Rp95,7 triliun. 

Kementerian Keuangan mencatat adanya shifting dari kenaikan tarif ini, berupa pertumbuhan produksi untuk hasil tembakau golongan 2. Sementera produksi hasil tembakau golongan 1 yang umumnya dijual dengan harga paling mahal, turun hingga 3% secara tahunan.  

Harga rokok per batang dan tarif CHT 2024

Jenis Rokok Harga  Cukai 
Sigaret Kretek Mesin (SKM) I  paling rendah Rp2.260 Rp1.231
Sigaret Kretek Mesin (SKM) II paling rendah Rp1.380 Rp746
Sigaret Putih Mesin (SPM) I paling rendah Rp2.380 Rp1.336
Sigaret Putih Mesin (SPM) II paling rendah Rp1.465 Rp794
Sigaret Kretek Tangan (SKT)I lebih dari Rp1.980 Rp483 dan Rp378
Sigaret Kretek Tangan (SKT) II paling rendah Rp865 Rp223
Sigaret Kretek Tangan (SKT) III paling rendah Rp725 Rp122
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) paling rendah Rp2.260 1.231
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) I paling rendah Rp950 Rp483
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) II  paling rendah Rp200 Rp25

Sumber: kemenkeu, diolah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper