Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Blak-blakan soal Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Pengusaha mengingatkan pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan perencanaan yang matang sebelum menambah jumlah kementerian.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di penutupan Rapimnas Gerindra di Jakarta, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/Ho
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di penutupan Rapimnas Gerindra di Jakarta, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/Ho

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi bertambah seiring dengan dilakukannya revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara oleh DPR RI.

Melalui revisi tersebut, aturan terkait batas maksimal jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sebanyak 34 rencananya akan dihapus. 

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyampaikan pemerintahan mendatang harus memastikan pembentukan dan operasionalisasi lembaga-lembaga baru dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Selain itu transparansi dan komunikasi yang baik harus dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan dunia usaha.

“Pelaku usaha berharap adanya konsultasi yang lebih intensif dengan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif,” katanya kepada Bisnis, dikutip Selasa (10/9/2024).

Anggawira menyampaikan, pengusaha juga mengharapkan adanya kepastian hukum dan stabilitas regulasi sehingga perencanaan investasi jangka panjang dapat dilakukan dengan lebih baik.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa sesuai revisi Pasal 15 dalam RUU Kementerian Negara, jumlah kementerian ke depan akan mengacu pada kebutuhan Presiden.

Dengan adanya perubahan pada Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian, maka jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara yang dibacakan oleh Achmad.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo menyampaikan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran dana cadangan yang dapat dialokasikan apabila terdapat kementerian/lembaga baru.

"Intinya untuk antisipasi dinamika kelembagaan agar tetap mampu menjaga operasional pemerintahan dalam mendukung layanan publik pada masa transisi pemerintahan, maka dalam APBN dialokasikan dana cadangan pada belanja lain-lain," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper