Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Terbit, Pelaku Harap Bisnis Waralaba Kian Moncer

Pelaku usaha menyambut baik terbitnya aturan baru mengenai waralaba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024.
Pengunjung beraktivitas di salah satu gerai Alfamart di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di salah satu gerai Alfamart di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya aturan baru waralaba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024 mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita G. Supit mengharapkan, hadirnya aturan teranyar ini dapat membuat bisnis waralaba di Tanah Air semakin baik ke depannya.

“Pelaku usaha waralaba butuh support dari pemerintah karena bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar juga terhadap perekonomian Indonesia,” kata Itta kepada Bisnis, dikutip Minggu (8/9/2024).

Itta menuturkan, kinerja bisnis waralaba tahun ini masih mengalami peningkatan meski tidak sebanyak tahun sebelumnya. Kendati begitu, dia menyebut peluang bisnis waralaba masih bagus dan mendapat respons positif di tengah masyarakat.

Selain itu, menurutnya, Indonesia masih menjadi pasar yang ‘seksi’ bagi mancanegara. “Bisnis waralaba Indonesia juga terus berusaha untuk go international,” ujarnya.

Pemerintah pada 2 September 2024 resmi memberlakukan aturan baru terkait waralaba. Dengan diberlakukannya PP No.35/2024, maka PP No.42/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Melalui beleid ini, pemerintah ingin mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada beberapa poin yang diatur dalam PP No.35/2024, di antaranya membagi penyelenggara waralaba ke dalam kelompok, dari semula hanya ada pemberi dan penerima waralaba.

Kemudian, mewajibkan bagi penyelenggara waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri, melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, dan mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.

Selain itu, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa berlaku STPW yakni hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper