Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai waralaba sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024. Aturan ini mulai berlaku pada 2 September 2024.
Melalui aturan teranyar ini, pemerintah ingin mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan diberlakukannya PP No.35/2024, maka PP No.42/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lantas, apa saja yang diatur dalam beleid tersebut?
Penyelenggara Waralaba
Dalam aturan sebelumnya, hanya ada dua penyelenggara, dalam hal ini pemberi dan penerima waralaba. Pada beleid terbaru, pemerintah membagi penyelenggara waralaba ke dalam delapan kelompok yang terdiri atas:
a.Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri
b.Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri
c.Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri
Baca Juga
d.Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri
e.Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
f.Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri
g.Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri
h.Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri
Utamakan Pengolahan Bahan Baku di Dalam Negeri
Pemerintah dalam Bab IX dokumen tersebut mengatur secara khusus mengenai penggunaan produk dalam negeri. Bedanya dengan aturan sebelumnya, pemerintah dalam Pasal 27 beleid ini meminta penyelenggara waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.
Wajib Lapor Setiap Tahun
Melalui Pasal 28 ayat 4, pemerintah mewajibkan pemberi dan penerima waralaba baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk waralaba lanjutan untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Menteri, kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS.
“Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Selasa (3/9/2024).
Adapun laporan kegiatan usaha meliputi:
a.jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
b.jumlah gerai
c.laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi
d.omzet
e.jumlah imbalan
f.keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia
g.keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia
h. jumlah tenaga kerja
i.status pelindungan kekayaan intelektual, dan
j.bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
STPW Tak Dibatasi Masa Berlaku
Sebelumnya, pemerintah melalui PP No.42/2007 membatasi masa berlaku Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) hingga lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.
Melalui beleid teranyar, pemerintah mewajibkan Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan memiliki STPW sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Secara terperinci, STPW Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya dan/atau berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, STPW Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan berlaku jika perjanjian waralaba berakhir, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya, dan/atau berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan Perizinan Melalui OSS
Hal berbeda lainnya yang diatur dalam beleid terbaru ini yakni penggunaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
“Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS,” tulis Pasal 15 ayat (1).
Dalam aturan lama, permohonan pendaftaran STPW diajukan kepada Menteri alias tidak melalui Sistem OSS.
Logo Waralaba
Poin lainnya yang membedakan aturan baru dengan aturan terdahulu yakni pengaturan soal logo waralaba. Melalui beleid terbaru, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.
“Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” bunyi pasal 22 beleid tersebut.
Adapun pemerintah akan mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara waralaba yang tidak memasang logo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW dikenakan secara bertahap.
Sementara dalam regulasi terdahulu, pemerintah tidak mengatur soal logo waralaba.