Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Izin Usaha, Kemendag Cabut 4 Permendag Ini

Kemendag mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) guna memberikan kemudahan berusaha di bidang perdagangan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pemaparan pada saat media visit di Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2024).- Bisnis/Himawan L Nugraha.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pemaparan pada saat media visit di Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2024).- Bisnis/Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) guna memberikan kemudahan berusaha di bidang perdagangan. Sejalan dengan pencabutan empat Permendag, Kemendag resmi mengganti dan menerbitkan dua Permendag baru.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025 (Permendag 25/2025) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Nantinya, apabila pengusaha sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba, namun Pemda tak kunjung menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.

“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi mengungkap bahwa selama ini Kemendag menerima banyak keluhan terkait penerbitan surat tanda daftar pendaftaran waralaba oleh Pemda yang terlalu lama.

Padahal, ungkap Budi, syarat untuk pengusaha dapat melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.

“Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama,” terangnya.

Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 (Permendag 26/2025) tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri.

“Sebenarnya empat Permendag ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Adapun keempat Permendag yang dicabut di ranah perdagangan adalah pertama, Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (Permendag 36/2007) tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan yang sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).

Kedua, Permendag Nomor 22 Tahun 2006 (Permendag 26/2006) yang diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2019 (Permendag 6/2019), yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang yang juga sudah diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021).

Ketiga, Permendag Nomor 25 tahun 2020 (Permendag 25/2020) tentang laporan keuangan tahunan perusahaan yang juga sudah dicabut.

“Karena ada PP yang lebih tinggi yang telah berlaku,” imbuhnya.

Keempat, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 (Permendag 4/2023) tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Adapun, regulasi mengenai pupuk sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

“Nah ini Permendag sudah diperlukan lagi, sehingga biar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, maka keempat Permendag tadi kami cabut dengan Permendag baru, yaitu Nomor 26 Tahun 2025,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper