Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan paket deregulasi kebijakan di sektor perdagangan. Langkah ini dinilai dapat berdampak positif terhadap iklim usaha di Tanah Air.
Salah deregulasi kebijakan yang dilakukan pemerintah ialah terkait dengan aturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024). Pemerintah memutuskan mencabut peraturan tersebut, dan menggantinya dengan sembilan aturan baru.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan keputusan itu menjadi angin segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga memperluas kesempatan kerja.
Lebih lanjut, Shinta menuturkan bahwa deregulasi kebijakan perdagangan dapat menurunkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) yang menyelimuti dunia usaha.
“Paket deregulasi ini bukan hanya soal menghapus atau menyederhanakan aturan, tetapi tentang menghidupkan semangat usaha dan menurunkan high-cost economy yang selama ini membebani pelaku usaha,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (30/6/2025).
Shinta juga menyinggung langkah pemerintah yang menjamin proses bisnis menjadi lebih efisien melalui pengawasan bea cukai yang terintegrasi sistem CEISA. Serta, pemangkasan waktu tarif remedi dari 40 menjadi 14 hari dan kepastian hukum dalam perizinan waralaba melalui Permendag 25 Tahun 2025.
Baca Juga
“Bagi kami di dunia usaha, deregulasi ini adalah angin segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi berkualitas, dan memperluas kesempatan kerja. Namun tentu ini bukan garis akhir,” ungkapnya.
Adapun, Apindo mendorong agar deregulasi-deregulasi berikutnya juga mempertimbangkan sektor atau komoditas yang selama ini belum optimal tersentuh, seperti sektor energi terbarukan, bahan baku alternatif, serta logistik dan distribusi barang domestik.
“Apindo juga berharap pendekatan policy yang adaptif ini juga adaptif secara berkelanjutan dengan situasi ekonomi dunia yang sangat dinamis,” imbuhnya.
Shinta menambahkan, Apindo juga mendorong agar proses deregulasi ini tidak bersifat parsial atau satu kali jalan, namun harus dilanjutkan secara berkesinambungan, menyeluruh dan holistik, menyentuh aspek hulu-hilir industri, fiskal, perdagangan domestik, hingga transformasi perizinan.
Menurut Shinta, sangat penting bagi dunia usaha untuk Paket Deregulasi lanjutan yang dapat memperkuat integrasi antara sektor perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, dan transformasi hijau. Sebab, agar dunia usaha tidak hanya lebih efisien dan produktif, melainkan juga mampu tumbuh berkelanjutan dalam ekosistem global yang semakin kompetitif.
Ke depan, Apindo akan ikut terlibat aktif dalam tiga Satgas strategis di bidang ekspor, percepatan perizinan, dan perluasan kesempatan kerja, sebagai bentuk nyata komitmen bersama.
“… untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dampaknya di jantung aktivitas usaha dan bagi perekonomian nasional,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan mengganti Permendag 8/2024 dengan sembilan Permendag baru.
Dengan demikian, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.
Berikut adalah 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Izin Usaha Waralaba
Selain itu, Kemendag juga mencabut empat Permendag guna memberikan kemudahan berusaha di bidang perdagangan. Sejalan dengan pencabutan empat Permendag, Kemendag resmi mengganti dan menerbitkan dua Permendag baru.
Mendag Budi Santoso mengatakan salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025 (Permendag 25/2025) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Nantinya, apabila pengusaha sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba, tapi Pemda tak kunjung menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi mengungkap bahwa selama ini Kemendag menerima banyak keluhan terkait penerbitan surat tanda daftar pendaftaran waralaba oleh Pemda yang terlalu lama. Padahal, ungkap Budi, syarat untuk pengusaha dapat melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
“Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama,” terangnya.
Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 (Permendag 26/2025) tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri.
Adapun, keempat Permendag yang dicabut di ranah perdagangan adalah pertama, Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (Permendag 36/2007) tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan yang sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
Kedua, Permendag Nomor 22 Tahun 2006 (Permendag 26/2006) yang diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2019 (Permendag 6/2019), yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang yang juga sudah diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021).
Ketiga, Permendag Nomor 25 tahun 2020 (Permendag 25/2020) tentang laporan keuangan tahunan perusahaan yang juga sudah dicabut.
Keempat, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 (Permendag 4/2023) tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Adapun, regulasi mengenai pupuk sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang tata kelola pupuk bersubsidi.