Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengharapkan adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut memberatkan industri makanan dan minuman.
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 berpotensi mengenakan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi penyakit tidak menular (PTM).
"Banyak pasal-pasal di PP yang nggak kondusif bagi industri. Kami sudah beri masukan lewat Kemenperin tapi kelihatannya belum diakomodasi. Kami harap dapat segera dibahas lebih lanjut," ujar Adhi saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Rabu (4/9/2024).
Dia juga menyoroti ada beberapa pasal dalam PP Kesehatan yang tidak sinkron. “Misalnya, pasal 194, pemerintah menentukan standar bahan yang berisiko PTM. Namun di pasal 195 ayat 4 dikatakan dilarang menggunakan bahan baku yang menyebabkan PTM,” katanya.
Adapun, dalam pasal 194 diatur bahwa pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Baca Juga
Menurut Adhi, kandungan gula, garam, dan lemak tidak dapat disalahkan sepenuhnya sebagai pemicu penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, gagal ginjal, dan lainnya. Sebab, penyakit tidak menular juga bisa dipicu oleh pola hidup dan kelebihan konsumsi makanan.
“Itu yang harus diperbaiki [pola hidup]. Lewat apa? Melalui edukasi, yang paling penting itu. Jadi jangan produknya yang disalahkan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mencarikan solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap industri. Sebagai pembina industri, Kemenperin menilai regulasi tersebut dipastikan berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Yulia Astuti mengatakan, aturan PP Kesehatan yang mengatur pengendalian GGL dan potensi pemberian cukaiterhadap makanan minuman olahan tak langsung diterapkan.
"Terkait GGL memang di UU Kesehatan yang baru terkait pengendalian konsumsi GGL di pasal 194-195 memang tidak langsung berlaku, berlakunya terhitung setelah 2 tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan GGL jadi gak langsung, jadi sudah itu ditetapkan baru itu diberlakukan GGL nya. Pada saat pembahasan ini kita selalu libatkan industri, terkait kandungan dan kemasan," pungkasnya.