Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sebut 4.345 Angkutan Barang Langgar Aturan, Ada Milik ASSA dan BPTR

Kemenhub menyatakan sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melanggar aturan.
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melanggar aturan termasuk kendaraan milik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.

“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” kata Risyapudin, Kamis (22/8/2024). 

Adapun dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau overloading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57%. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.

Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%.

Pihaknya mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Sementara itu, data Kemenhub juga menyebutkan sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran termasuk ASSA dan BPTR. Secara lebih jelas yaitu PT Indomarco Pristama, PT Erasakti Wiraforestama, PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA), PT Seino Indomobil, PT Serasi Autoraya, PT Siba Surya, PT Bali Indoraya, CV. teman Setia, PT. Batavia P Trans, Tbk. (BPTR) dan CV Star Medan Jaya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper