Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pensiun Dini PLTU, Aspek-aspek Ini jadi Pertimbangan Pemerintah

Pensiun dini PLTU batu bara memerlukan pertimbangan sejumlah aspek teknis.
PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN
PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan pemerintah sebelum melakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Adapun, pemerintah sedang menyusun peta jalan pensiun dini PLTU. Saat ini, percepatan pengakhiran operasi pembangkit berbasis batu bara itu masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan, jika berkaca dari Perpres tersebut terdapat beberapa kriteria yang perlu dikaji sebelum memensiunkan PLTU. 

“Di situ kan ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua," kata Dadan saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Di satu sisi, pemerintah juga terus mencari dukungan pendanaan untuk melakukan pensiun dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan dampak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik. Dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini.

"Kan ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana support-nya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," ujarnya.

Kementerian ESDM telah mengidentifikasi terdapat 13 PLTU batu bara yang potensial untuk diakhiri masa pengoperasiannya sebelum 2030. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, 13 daftar PLTU yang akan dipensiunkan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Kementerian ESDM, ITB, dan United Nations Office for Project Services (UNOPS).

"Nah, kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak PLTU Suralaya, Paiton. Itu termasuk di dalam 13 list itu. Kayak Ombilin di Sumatra," ujar Eniya saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (20/8/2024).

Dia menuturkan, penghentian operasi 13 PLTU tersebut direkomendasikan lantaran emisi karbonnya yang cukup tinggi karena berkapasitas besar.

Di sisi lain, terdapat pembangkit yang memang dari sisi sosial tidak ada persoalan bila dipensiunkan, seperti PLTU Ombilin (200 MW) di Sumatra Barat. 

"Kalau kita suggest Ombilin itu termasuk yang tercepat dimusnahkan aja bisa tuh. Karena di situ tidak ada gangguan masalah sosial. Penduduknya sudah nggak pakai. Terus nggak ada pekerjanya gitu lah, yang isunya sudah lebih mudah gitu," jelas Eniya.

Selain itu, penghentian operasi juga dimungkinkan lantaran beberapa PLTU telah mencapai akhir umur ekonomisnya.

"Nah, itu termasuk dalam list 13 itu. Kayaknya paling cepat 2028, tetapi ini kan bottleneck-nya itu mungkin identifikasi statusnya di PLN," imbuh Eniya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper