Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi terdapat 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang potensial untuk diakhiri masa pengoperasiannya sebelum 2030.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, 13 daftar PLTU yang akan dipensiunkan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Kementerian ESDM, ITB, dan United Nations Office for Project Services (UNOPS).
"Nah, kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak PLTU Suralaya, Paiton. Itu termasuk di dalam 13 list itu. Kayak Ombilin di Sumatra," ujar Eniya saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (20/8/2024).
Dia menuturkan, penghentian operasi 13 PLTU tersebut direkomendasikan lantaran emisi karbonnya yang cukup tinggi karena berkapasitas besar.
Di sisi lain, terdapat pembangkit yang memang dari sisi sosial tidak ada persoalan bila dipensiunkan, seperti PLTU Ombilin (200 MW) di Sumatra Barat.
"Kalau kita suggest Ombilin itu termasuk yang tercepat dimusnahkan aja bisa tuh. Karena di situ tidak ada gangguan masalah sosial. Penduduknya sudah nggak pakai. Terus nggak ada pekerjanya gitu lah, yang isunya sudah lebih mudah gitu," jelas Eniya.
Baca Juga
Selain itu, penghentian operasi juga dimungkinkan lantaran beberapa PLTU telah mencapai akhir umur ekonomisnya.
"Nah, itu termasuk dalam list 13 itu. Kayaknya paling cepat 2028, tetapi ini kan bottleneck-nya itu mungkin identifikasi statusnya di PLN," imbuh Eniya.
Sementara itu, Eniya menuturkan bahwa PLTU Cirebon yang direncanakan menjadi pilot project pensiun dini PLTU akan dipensiunkan setelah 2030.
Sebelumnya, Asian Development Bank (ADB) bersama PT Cirebon Electric Power (CEP) dan Indonesia Investment Authority (INA) sepakat untuk melakukan pensiun dini terhadap PLTU Cirebon-1 di Jawa Barat pada Desember 2035.
PLTU Cirebon dengan kapasitas 660 megawatt (MW) tersebut akan pensiun 7 tahun lebih awal daripada yang seharusnya, yaitu Juli 2042. Sementara untuk transaksi ditargetkan akan diselesaikan pada paruh pertama 2024.
Hal ini berdasarkan hasil diskusi dengan pemilik pembangkit listrik tersebut dan Pemerintah Indonesia di bawah program Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM) dari ADB.
ETM merupakan pembiayaan campuran untuk mengakselerasi transisi dari energi fosil ke energi bersih oleh ADB bersama dengan pemerintah, investor swasta, filantropis, dan investor jangka panjang.